Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil evaluasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(Pasal 1 Ayat 1)
Dari penjelasan diatas kita bisa melihat bahwa Hak Paten merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diakui Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang ditentukan tersebut, penemu diperbolehkan memonopoli semua manfaat yang timbul dari HKI tersebut. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, masyarakat dapat memanfaatkan penemuan tersebut tanpa perlu membayar lisensi kepada penemu.
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1)
Berbeda dari Hak Paten, Hak Cipta merupakan hak yang melindungi HKI seseorang. Tapi HKI tersebut bisa digunakan dengan seizin penemunya karena hal itu merupakan hak eksklusif penemunya. Biasanya Hak Cipta ditandai dengan logo © yang berarti Copyright.Tetapi hak ini tidak melarang orang lain menulis dengan tema yang sama.
Contohnya :
Kita menulis sebuah artikel tentang perkembangan komputer. Artikel yang kita tulis tersebut merupakan Hak Cipta kita sebagai penulisnya dan orang lain tidak bisa mempublikasikan artikel tersebut tanpa seizin kita. Tetapi Hak tersebut tidak menghalangi orang lain untuk menulis artikel tentang perkembangan komputer.
Hak Cipta juga mencakup karya turunan (derivative works). Misalnya saja, orang tidak bisa membuat buku Harry Potter 8 tanpa seizin J.K. Rowling. Karena buku bernama Harry Potter sudah menjadi Hak Cipta J.K Rowling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar